Kamis, 21 Agustus 2008
wirausahacom
Font size: Decrease font Enlarge font
Tak sekedar istilah, menjalankan bisnis secara syariah memerlukan tata aturan dan norma tersendiri. Seorang pebisnis syariah diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang pada saat melakukan transaksi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pebisnis syariah dalam sebuah transaksi. Hal tersebut adalah adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi; kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah; komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai; harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar; adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru′yah) serta adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (khiyar Asy- Syarth). Dan seperti bisnis pada umumnya, bisnis syariah membutuhkan kejujuran agar mendapatkan kepercayaan dari teman bisnis.
Pilihan akad pembiayaan
Bahkan untuk berhubungan dengan pihak lain dalam hal permodalan, lembaga keuangan bank misalnya, ada beberapa akad yang bisa jadi pilihan para pebisnis. Ada beberapa pilihan pembiayaan yang bisa dipilih. Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Pembiayaan musyarakah biasanya diberikan untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Selain lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil, dengan akad ini mekanisme pengembalian fleksibel karena sesuai dengan realisasi usaha
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati. Keuntungan pembiayaan dengan jalan ini dibandingkan pembiayaan secara konvensional, nasabah dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian
Bai′ As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai′ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima. Dalam transaksi Bai′ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot). Bai′ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat.
Bai′ Al Istisna’ (jual beli berdasarkan pesanan), merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Al Ijarah (Sewa/ Leasing), akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri.
Hanya saja masih banyak pihak yang masih awam dengan istilah akad yang ada di bank syariah. Disamping juga bank syariah belum terlalu mengembangkan semua akad di atas. Bagi para pebisnis syariah ada baiknya mengenali akad-akad di atas sehingga dapat menentukan pilihan akad yang akan diambil. Dalam prakteknya beberapa akad dapat dipadukan penggunaannya, sementara beberapa akad lainnya spesifik digunakan untuk hal tertentu. (SH)
Kebutuhan dana mendesak di tengah perjalanan bisnis tentunya sudah menjadi hal biasa bagi pebisnis, terutama bagi yang tengah mengembangkan usaha. Tidak memiliki dana simpanan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sementara juga tidak memiliki kerabat atau saudara yang bisa memberikan pinjaman, tentu yang kemudian terpikir oleh pebisnis adalah mencari sumber pendanaan dari luar. Sementara meminjam pembiayaan bisa-bisa memakan waktu lama dalam prosedurnya.
Untuk kondisi-kondisi seperti di atas, mungkin rahn (gadai syariah) bisa jadi salah satu pilihan pendanaan pebisnis. Rahn biasanya digunakan untuk kebutuhan dana jangka pendek dengan keperluan mendesak. Dalam hitungan menit (sekitar 15 hingga 30 menit) dana siap mengucur, yang nilainya didasarkan pada barang jaminan yang digunakan pebisnis.
Berbeda dengan gadai secara konvensional yang memberlakukan bunga untuk pinjaman, gadai syariah tidak. Rahn memberlakukan biaya ijarah (sewa) untuk penyimpanan dan pemeliharaan barang yang dijadikan jaminan. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan tersebut menurut fatwa DSN yang ada tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Besaran biaya ijarah biasanya diberikan formulasi hitungan berapa persen dari nilai taksiran barang jaminan, dan dipengaruhi juga oleh jenis barang yang akan dijadikan agunan. Agunan yang biasanya digunakan antara lain emas, barang elektronik dan kendaraan bermotor. Biaya lainnya yang harus dikeluarkan adalah biaya administrasi yang biasanya ditetapkan sesuai dengan plafon pinjaman.
Adapaun prosedurnya, setelah mengisi formulir permintaan Rahn, pebisnis menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan foto copy identitas serta barang jaminan . Selanjutnya petugas akan menaksir agunan yang diserahkan. Setelah besarnya pinjaman ditentukan (biasanya lembaga pemberi layanan gadai menetapkan sejumlah persentase untuk taksiran). Dan jika besarnya pinjaman telah disepakati, nasabah baru menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
Dengan diberlakukannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) no: 25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn, maka pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Saat ini terdapat beberapa lembaga yang menawarkan produk rahn. Selain Perum Pegadaian, beberapa bank syariah seperti BNI Unit Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. (SH)
Setiap orang, tak terkecuali pebisnis bisa saja tidak dapat membayar utang secara langsung kepada pihak tertentu. Sementara sesuai hukum Islam, menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Oleh karena itu kewajiban utang tersebut dapat dipindahkan kepada pihak lain, atau biasa disebut hawalah.
Jadi hawalah diartikan sebagai perindahan utang dari tanggungan pihak yang berutang kepada pihak lain yang berkewajiban menanggungnya. Rukun hawalah adalah muhil, yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal, yakni orang berpiutang kepada muhil, serta muhal ‘alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih, yakni hutang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul). Karena merupakan perindahan utang, hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu hawalah bisa diterapkan pada uang atau kewajiban finansial.
Salah satu pihak yang bisa melakukan akad hawalah ini adalah lembaga keuangan syariah. Hawalah dapat digunakan dalam bentuk factoring/anjak piutang, dimana nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut kepada bank, sehingga bank akan membayar piutang nasabah dan menagih hutang kepada pihak ketiga tersebut.
Sebagai ilustrasi, perjanjian pengalihan hak dan kewajiban (piutang) nasabah (pihak pertama/muhil) kepada bank (pihak kedua/muhal) dari nasabah lain (pihak ketiga/muhal ‘alaih). Pihak pertama meminta bank untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul, baik dari jual beli maupun transaksi lainnya. Setelah piutang tersebut jatuh tempo, pihak ketiga akan membayar kepada bank. Bank akan mendapatkan keuntungan dari upah pemindahan itu.
Ada beberapa ketentuan harus dijalankan dalam hawalah oleh LKS seperti perbankan syariah misalnya. Salah satunya menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 12/DSN-MUI/IV/2000, pernyataan ijab qabul harus dinyatakan oleh semua pihak. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal dan muhal ‘alaih. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
Lantas apa perbedaan antara hawalah dengan transaksi yang terjadi di bank syariah? Sebuah tulisan di Tazkia Online menyebutkan, pada transaksi konvensional, bank membayar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah di-discounted di muka, dan bank menagih akseptor secara penuh. Sementara pada bank syariah, bank tetap membayar penuh pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi.
Hal lainnya, pada bank konvensional, setelah pembayaran didiscounted di muka, nasabah masih dikenai biaya administrasi. Disamping juga pada bank konvensional, invoice yang telah jatuh tempo dapat diperjualbelikan dengan discounted, di bank syariah transaksi semacam itu dilarang. Terakhir, pada bank konvensional sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjualbelikan lagi kepada pihak lain, (bahkan bisa beberapa kali pindah tangan) sedangkan di bank syariah transaksi semacam itu juga dilarang. (SH)
Seiring semaraknya penggunaan ekonomi syariah di Tanah Air, semakin banyak pebisnis yang meng-klaim bahwa bisnis atau usaha yang dijalankan merupakan bisnis syariah. Mulai dari bisnis penyewaan, toko, MLM, bisnis warnet, hingga bisnis hotel. Terlepas dari kebenaran bisnis tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, hingga saat ini memang tidak ada peraturan secara umum dalam negara yang membatasi bidang apa saja yang bisa dijalankan sebagai bisnis syariah dan mana yang tidak.
Kendati demikian menurut salah seorang konsultan dan pebisnis syariah Farid Ma’ruf, meski pada dasarnya semua bidang usaha bisa dijalankan sebagai bisnis syariah, namun tetap harus menjalankan beberapa prinsip sehingga benar-benar menjalankan bisnis secara syariah. “Melihat sebuah bisnis atau usaha benar secara syariah bisa dilihat dari sistemnya,” ujar Farid.
Sistem yang dimaksud salah satunya adalah masalah akad. Definisi akad menurut istilahnya adalah keterikatan keinginan diri seseorang dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.
Farid mencoba memberi contoh cara yang ditempuh oleh sebuah usaha berprinsip syariah. Misalnya, jika seseorang berinvestasi menanam saham pada sebuah usaha, kemudian dijanjikan mendapatkan bagi hasil sesuai modal yang ditanamkan itu berarti tidak menjalankan bisnis syariah, karena telah termasuk riba. Semestinya bagi hasil didasarkan pada hasil usaha dan bukan modal.
Ada contoh lain kegiatan bisnis yang berhubungan dengan jual beli mata uang. Sesuai fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), transaksi jual beli syariah dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jual beli dilakukan tidak untuk spekulasi. Kemudian ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Hal lain yang perlu diperhatikan lagi adalah komoditas yang dijadikan sebagai bisnis, berupa produk atau jasa. Jika produk/jasa yang dijadikan lahan bisnis sudah nyata tidak halal secara syariah, sudah tentu tidak dapat digolongkan dalam bisnis syariah. Setelah produk/jasa telah aman dalam hal kehalalan, selanjutnya pebisnis harus menjalankan akad dan ketentuan yang benar secara syariah. Semua dapat diketahui dengan jalan mempelajari dari ahlinya, dan saat ini tersedia banyak literatur yang bisa dijadikan rekomendasi bisnis. (SH)